Header Ads

Apa hukum kencing berdiri

Tanya:
Apa hukum kencing berdiri?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abdul Haq Balikpapan hafizhahullah

Tentang kencing sambil berdiri, inu terjadi khilaf di kalangan para ulama tentang hukumnya. Aisyah radhiyallahu ta'ala 'anha, siapa Aisyah? Istri nabi, beliau mengatakan:

مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُوْلُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلاَّ قَاعِدًا

Barangsiapa yang mengatakan bahwa rasulullah 'alaihi shallatu wasallam kencing dalam keadaan berdiri, maka sungguh dia telah berdusta. Artinya, yang beliau ketahui nabi apabila menunaikan hajahnya, kencing itu dalam kondisi apa? Duduk.

Namun sahabat yang lain, seperti dinukilkan dalam (oleh, -red) Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ta'ala anhuma, beliau mengatakan:

أَتَى النَّبِىُّ ، (صلى الله عليه وسلم) ، سُبَاطَةَ قَوْمٍ ، فَبَالَ قَائِمًا

Aku melihat nabi pernah kencing dalam kondisi berdiri, di sisi tempat sampah sebuah kaum. Ini yang diketahui Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ta'ala anhuma. Sehingga kita perhatikan dua riwayat ini, seakan-akan bertentangan iya kan? Sehingga para ulama berselisih, berbeda pendapat tentang hukumnya. Apa hukum kencing berdiri. Aisyah menjelaskan apa yang beliau ketahui, Hudzaifah juga menceritakan apa yang beliau ketahui. Dan dua-duanya hadits, peristiwa, yang sama-sama dialami oleh nabi, disaksikan oleh para sahabat.

Maka disini para ulama mengambil jalan tengah, bahwa asal hukumnya yang afdhal adalah seseorang kencing dalam kondisi duduk selama memungkinkan. Kenapa? Karena lebih menjaga dari percikan najisnya. Namun boleh apabila tidak dikhawatirkan akan percikan najisnya, untuk kencing dalam kondisi berdiri. Terlebih kondisinya tidak memungkinkan. Seperti settingan, yang sudah ada di sebagian tempat. Memang disetting untuk berdiri, yang duduk tidak ada. Meskipun kita menyatakan kalau ada yang duduk, tempatnya lebih tertutup, itu yang afdhal.

Tapi kalau misalnya sudah disetting memang untuk berdiri, ada kan? Langsung berdiri, buka, langsung kencing. Tentunya tidak mengapa, namun tetap dijaga percikan-percikannya. Namun yang afdhal, seperti yang kita sebutkan dalam kondisi duduk. Kencing dalam kondisi duduk. Wallahu ta'ala a'lam.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.