Header Ads

Bagaimana cara shalat ashar bagi yang tidak memungkinkan shalat pada waktunya

Tanya:
Bapak ana mukim di Balikpapan, kerja di Lawe-Lawe Penajam, pada waktu sholat dzuhur dan ashar beliau berada di Penajam, apakah harus menjamak? Pada saat waktu sholat ashar bis antar jemput karyawan datang dan tidak bisa menunggu. Jazaakallohu khoiron.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Asal hukum shalat dikerjakan pada waktunya, dan boleh dijamak tatkala ada kebutuhan. Jika memang tidak ada tempat untuk shalat ashar di saat singgah, maka tidak mengapa insya Allah. Wallahu A'lam.
Diberdayakan oleh Blogger.