Apakah pajak itu sama dengan zakat
Tanya:
Apakah pajak juga termasuk zakat yang wajib ditunaikan?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abdul Haq Balikpapan hafizhahullah
Pajak berbeda ya. Pajak, (ya, -red) pajak. Zakat, (ya, -red) zakat. Kalau zakat, ada aturannya didalam syariat, ditetapkan haul dan nishabnya, kadarnya. Baik pertaniannya, peternakannya, demikian pula barang dagangannya, emas dan peraknya, dan lain sebagainya, ada kadarnya. Dan itu semuanya diatur didalam Al Qur'an Al Karim, demikian pula sunnah rasulullah 'alaihi shallatu wasallam. Adapun pajak, maka ini tidak ditetapkan didalam syariat. Wallahu a'lam.
Download Audio disini
Apakah pajak juga termasuk zakat yang wajib ditunaikan?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abdul Haq Balikpapan hafizhahullah
Pajak berbeda ya. Pajak, (ya, -red) pajak. Zakat, (ya, -red) zakat. Kalau zakat, ada aturannya didalam syariat, ditetapkan haul dan nishabnya, kadarnya. Baik pertaniannya, peternakannya, demikian pula barang dagangannya, emas dan peraknya, dan lain sebagainya, ada kadarnya. Dan itu semuanya diatur didalam Al Qur'an Al Karim, demikian pula sunnah rasulullah 'alaihi shallatu wasallam. Adapun pajak, maka ini tidak ditetapkan didalam syariat. Wallahu a'lam.
Download Audio disini