Header Ads

Hukum menghadiri walimah yang pengantin wanitanya dalam keadaan hamil

Tanya:
Bismillaah. Afwan ada titipan pertanyaan dari teman. Bagaimana hukumnya menghadiri acara walimahan yang pengantin wanitanya sudah dalam keadaan hamil?

جَزَاكِ اللّهُ خَيْرًا

Jawab:
Oleh Ustadz Askari hafizhahulloh

Tidak sah pernikahannya, dan tidak ada walimahan.
Diberdayakan oleh Blogger.