Tanya:
Afwan, ada yang tanya kalau dia mau jual motor terus yang mau beli pakai fasilitas leasing yang ribawiyah tentunya apakah boleh bagi pemilik motor tersebut menjual dengan cara tersebut? Jazakallah khaer.
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Tidak boleh.