Header Ads

Bolehkah menggunakan motor jaminan hutang setelah jatuh tempo

Tanya:
Bismillah. Ustadz, ada seseorang meminjam uang ke orang tua ana dengan menggadaikan motornya walau tidak diminta jaminan oleh orang tua ana, beliau berjanji sebulan dikembalikan, tapi sudah lebih 8 bulan dan dicari ternyata orangnya menghilang entah kemana walau sudah coba dicari-cari. Mohon nasehatnya tentang status motor tersebut apakah sudah bisa dipakai karena alasan si peminjam kondisinya seperti diatas. Harga motor dua kali dari uang yeng di pinjam, ustadz. Jazaakallohu khaer.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Jika sudah jatuh tempo, motor tersebut bisa dijual hutangnya dilunasi, jika ada sisa maka disimpan buat pemiliknya yang mungkin suatu saat datang kembali, atau diserahkan ke ahli warisnya. Wallahu A'lam.

Sumber: Group ZEIN Tijari...
Diberdayakan oleh Blogger.