Header Ads

Hukum jual beli menggunakan cek atau giro

Tanya:
Jual beli yang pembayarannya diproses melalui atau dibayar dengan cek, sekarang beredar di masyarakat jual beli dibayar dengan cek, atau apa satunya giro, BG iya?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Abdillah Luqman Ba'abduh hafizhahullah

Na'am, kalau jual beli itu, saya bagi jual beli disini adalah jual beli jenis-jenis barang yang diluar enam jenis barang yang termasuk riba al fadhl. Riba fadhl itu ada enam jenis, dalam hadits 'Ubadah ibn ash Shamith radhiyallahu 'anhu, اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ na'am kemudian barakallahufiikum, وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ kemudian (وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ, -red) na'am. Enam jenis barang ini tadi digolongkan adalah jenis barang riba al fadhl. Ada persyaratan tersendiri.

Kalau diluar jenis ini, barang-barang tersebut, maka hampir-hampir sepakat para ulama di masa ini, boleh dibayar dengan cek, boleh dibayar dengan cek. Tetapi kalau jenisnya dari salah satu dari enam jenis barang ini. Misalkan emas, atau perak, atau kurma, atau الْبُرُّ juga ya, الْبُرُّ (gandum), na'am.

Maka terjadi pembahasan, apakah cek itu tergolong atau sudah dikategorikan al qabdh, yakni secarik kertas yang diterima itu telah berfungsi sebagai kepemilikan mutlak. Ketika saya membeli sesuatu dari akh ini, kemudian saya beri cek. Apakah secarik kertas ini menjadi kepemilikan mutlak saudara kita ini? Sehingga dia bisa dinyatakan bahwa nilai uang yang tertulis di sini, yang ada di bank itu adalah milik dia? Ataukah masih dinyatakan belum?

Kalau jawabannya yang pertama, maka boleh membeli barang-barang dari salah satu dari enam jenis tadi dengan cek. Kalau jawabannya belum, maka tidak boleh. Karena enam jenis itu dipersyaratkan harus kontan.

Membeli emas tidak boleh dengan hutang, tidak boleh tertunda salah satu barangnya. Sebagaimana sudah pernah kita jelaskan. Kalau kita mau beli emas, kemudian emas kita terima sekarang, uangnya nanti sore itu tidak boleh, harus sekarang juga.

"Iya saya ada uang"

Kebetulan si pembeli juga jujur, bukan penipu. Orang yang dikenal jujur, walaupun jujur, walaupun janjinya tidak pernah meleset. Na'am yang janjinya tidak pernah meleset itu Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

إِنَّ اللهَ لاَ يُخْلِفُ الْمِيْعَادَ

Kalau manusia pasti ada melesetnya walaupun semenit, dua menit, na'am barakallahufiikum. Tetap wajib, untuk diserahkan secara langsung, kontan yadan bi yadin (يَدًا بِيَدٍ). Lah cek ini tadi, kalau sudah, sudah paham ini ya bahwa jual beli emas dan yang semisalnya itu harus kontan. Pertanyaannya adalah apakah cek ini sudah mewakili kepemilikan ataukah tidak? Al lajnah ad daimah, syaikh ibn Baz rahimahullah, asy syaikh 'Utsaimin dan yang lainnya menyatakan bahwa cek telah mewakili al qabdh. Al Qabdh itu kepemilikan mutlak.

Jadi kalau kertas, secarik kertas ini sudah diserahkan tertulis disitu nominal tertentu, maka bisa dicairkan uang tersebut. Kalau nilai kertas ini atau secarik kertas ini hilang bisa segera diamankan, bisa segera diamankan. Atau apalagi yang tertulis sekarang di cek itu disamping nominal juga nama. Bahwa cek ini hanya bisa dicairkan oleh orang bernama fulan. Maka kepemilikannya itu mutlak sifatnya. Begitu juga dengan giro.

Ada perbedaan sedikit antara dua jenis ini, yang jelas para ulama membolehkan pembayaran dengan penggunaan cek, na'am. Tapi alhamdulillah yang ada disini jarang kan bermuamalah dengan cek iya? Na'am, insya Allah jarang, na'am.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.