Apakah wanita ihram harus melepas cadar
Tanya:
Mohon penjelasannya ustadz, bagaimana atau pakaian yang bagaimana yang digunakan oleh para wanita yang berihram, apakah masih menggunakan cadar atau dilepas?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Kalau tidak salah ini sudah apa belum ya? Mungkin belum, sudah pernah saya bahas, singgung pembahasan ini ketika membahas shahih bukhari. Tapi mungkin dalam bulughul maram belum sempat, mungkin nanti insya Allahu ta'ala. Tapi intinya bahwa seorang wanita tetap mereka mengenakan pakaian yang sesuai dengan standar syari, yang menutup aurat, yang menutup aurat, dan syarat-syarat yang lainnya. Tidak boleh berhias, tidak boleh memakai wangi-wangian, tidak boleh memakai pakaian yang mengundang fitnah atau perhatian orang lain kepadanya.
Yang tidak diperbolehkan bagi wanita hanya dua, yang pertama tidak boleh mengenakan kaos tangan. Dan yang kedua tidak boleh mengenakan kain yang dirancang khusus untuk menutupi wajah atau yang disebut cadar. Namun bukan berarti tidak boleh menutupi tangan dan tidak boleh menutupi wajah, bukan demikian! Boleh, tetap menutupi wajah, tapi tidak dengan kain yang dirancang khusus seperti kaos tangan atau yang dirancang khusus untuk menutupi wajah, itu tidak diperbolehkan.
Namun dia tetap menutup, apalagi jika ada laki-laki yang bukan mahram. Yaitu dengan menggunakan kain dari atas kepalanya, kerudung atas kepalanya. Kain yang dia turunkan untuk menutupi wajahnya. Entah yang disebut purdah atau yang semisalnya. Jadi bukan yang dibuat khusus untuk menutupi wajah, itu diperbolehkan. Demikian pula jilbab yang panjang, menutupi tangannya, itupun diperbolehkan, tidak mengapa. Karena asal hukumnya, wanita aurat, termasuk tangannya, termasuk wajahnya menurut pendapat yang paling shahih dalam hal ini. Yaitu aurat secara umum tidak diperbolehkan ditampakkan di hadapan lelaki yang bukan mahram. Wallahu ta'aa a'lamu bishawab.
Download Audio disini
Mohon penjelasannya ustadz, bagaimana atau pakaian yang bagaimana yang digunakan oleh para wanita yang berihram, apakah masih menggunakan cadar atau dilepas?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Kalau tidak salah ini sudah apa belum ya? Mungkin belum, sudah pernah saya bahas, singgung pembahasan ini ketika membahas shahih bukhari. Tapi mungkin dalam bulughul maram belum sempat, mungkin nanti insya Allahu ta'ala. Tapi intinya bahwa seorang wanita tetap mereka mengenakan pakaian yang sesuai dengan standar syari, yang menutup aurat, yang menutup aurat, dan syarat-syarat yang lainnya. Tidak boleh berhias, tidak boleh memakai wangi-wangian, tidak boleh memakai pakaian yang mengundang fitnah atau perhatian orang lain kepadanya.
Yang tidak diperbolehkan bagi wanita hanya dua, yang pertama tidak boleh mengenakan kaos tangan. Dan yang kedua tidak boleh mengenakan kain yang dirancang khusus untuk menutupi wajah atau yang disebut cadar. Namun bukan berarti tidak boleh menutupi tangan dan tidak boleh menutupi wajah, bukan demikian! Boleh, tetap menutupi wajah, tapi tidak dengan kain yang dirancang khusus seperti kaos tangan atau yang dirancang khusus untuk menutupi wajah, itu tidak diperbolehkan.
Namun dia tetap menutup, apalagi jika ada laki-laki yang bukan mahram. Yaitu dengan menggunakan kain dari atas kepalanya, kerudung atas kepalanya. Kain yang dia turunkan untuk menutupi wajahnya. Entah yang disebut purdah atau yang semisalnya. Jadi bukan yang dibuat khusus untuk menutupi wajah, itu diperbolehkan. Demikian pula jilbab yang panjang, menutupi tangannya, itupun diperbolehkan, tidak mengapa. Karena asal hukumnya, wanita aurat, termasuk tangannya, termasuk wajahnya menurut pendapat yang paling shahih dalam hal ini. Yaitu aurat secara umum tidak diperbolehkan ditampakkan di hadapan lelaki yang bukan mahram. Wallahu ta'aa a'lamu bishawab.
Download Audio disini