Header Ads

Hukum tepuk tangan tanpa meniatkan ibadah

Tanya:
Apa hukum tepuk tangan tanpa meniatkan ibadah?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abdul Haq Balikpapan hafizhahullah

Tepuk tangan, tepuk tangan disini ada beberapa kondisi. Pada sebagian kondisi diperbolehkan bahkan disyariatkan, seperti bagi kaum muslimah yang mereka shalat berjama'ah. Ketika mendapati imam dari kalangan wanita misalkan keliru, lupa, dalam sebagian ibadah shalatnya, maka dibolehkan bagi mereka yang menjadi makmum untuk menegur. Tapi bukan dengan lisan, beda dengan kaum muslimin, jama'ah laki-laki. Tegurannya berupa apa? Ucapan lisan "سبحان الله", sehingga diharapkan imam intibah, perhatian bahwa dia telah keliru atau lupa.

Adapun kaum muslimah, yang disyariatkan ketika menegur adalah dengan tepuk tangan. Tapi tepuk tangannya tidak seperti yang ma'ruf. Sebagian menyebutkan dengan cara menepukkan bagian dalam telapak tangan kanan, kemudian dipukulkan ke punggung telapak tangan kiri, wallahu a'lam. Sehingga suaranya tidak terlalu keras, karena bahaya fitnahnya itu. Na'am ini sebagian kondisi yang dibolehkan. Adapun selebihnya, ketika tidak ada hajah, maka hendaknya jangan dilakukan. Dikhawatirkan termasuk perbuatan tasyabbuh dengan kaum musyrikin, orang-orang kafir. Ketika kaum musyrikin mereka beribadah, seperti ketika thawaf, mereka diiringi atau mengiringi ibadahnya dengan tepuk tangan dan siulan.

مَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِندَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاء وَتَصْدِيَةً
"Tidaklah shalat-shalat mereka kaum musyrikin melainkan tepuk tangan dan siulan" (QS Al-Anfal: 35)

Sehingga yang seperti ini apabila tidak ada hajah yang mendesak dan tidak karena terpaksa maka jangan dilakukan. Main bola, gol, "gooo...ooolll" (sambil tepuk tangan, -red), tidak usah sudah. Na'am sudah gol koq tepuk tangan, apa manfaatnya? Na'am, sehingga hendaknya dihindari meskipun tidak ada niatan untuk ibadah. Apalagi pakai irama, iya? Tepuk tangannya dikasih ritme, ada iramanya, lebih-lebih tidak boleh lagi, musik.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.