Header Ads

Benarkah rasulullah tidak menyukai poligami berdasarkan hadits Ali

Tanya:
Disini ada pertanyaan, bismillah afwan ustadz mohon dijelaskan tentang hadits yang mengatakan atau mengabarkan bahwa ketika Ali radhiyallahu 'anhu hendak berpoligami semasa Fathimah bintu rasulullah masih hidup, rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyetujuinya. Dan sebagian pihak yang anti dengan poligami, sering menjadikan atau membawakan kisah ini sebagai pendalilan bahwa rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebenarnya tidak menyukai anaknya dipoligami. Bagaimana mengkompromikan hadits ini dengan ayat Al Qur'an yang membolehkan poligami, karena seolah-olah syariat poligami ini ditetapkan dalam keadaan rasulullah tidak menyetujui anaknya dipoligami dikarenakan adanya isyarat bahwa Fathimah akan tersakiti. Jazakumullahu khoiron.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Yang pertama, kaidah secara umum diantara qawaid yang disebutkan oleh para ulama dalam beristidlal adalah tidak diperbolehkan meninggalkan sesuatu yang muhkam, karena adanya sesuatu yang mutasyabih. Tidak diperbolehkan meninggalkan dalil yang shahih, yang sharih, karena ada sesuatu yang masih tersamarkan. Tentang disyariatkannya poligami. hal yang tidak tersamarkan bagi kita. Di dalam Al Qur'an Al Karim, dan dalam sunnah nabi shallallahu 'alaihi wa'ala alihi wasallam secara fi'liyah. Allah Subhanahu Wa Ta'ala menyebutkan:

فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ

Ayat ini adalah ayat yang sharihatun, yang jelas menunjukkan tentang dibolehkannya dan disyariatkannya berpoligami. Dan dikuatkan dengan perbuatan rasulullah shallallahu 'alaihi wa'ala alihi wasallam, Ibnu Abbas radhiyallahu ta'ala 'anhuma mengatakan (dalam riwayat al imam al Bukhari):

فَتَزَوَّجْ فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً
"Menikahlah, sesungguhnya orang terbaiknya ummat ini adalah yang paling banyak istrinya" (dalam hal ini rasulullah shallallahu 'alaihi wa'ala alihi wasallam).

Dan dalil-dalil yang lain, yang menjelaskan tentang disyariatkannya poligami. Sehingga apa yang diriwayatkan tentang tidak ridhanya rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Ali bin Abi Thalib ketika beliau berkeinginan untuk menikah, setelah Fathimah radhiyallahu ta'ala 'anha, tidak bisa dijadikan sebagai dalil untuk menolak syariat poligami yang jelas dalilnya, jelas hukumnya. Tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Ini yang pertama.

Kemudian yang kedua, bahwa rasulullah shallallahu 'alaihi wa'ala alihi wasallam tidak meridhai Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ta'ala 'anhu untuk menikah setelah Fathimah radhiyallahu 'anha, mungkin karena ada sesuatu yang menyebabkan rasulullah 'alaihi shallatu wasallam tidak ridha. Mungkin wanita yang akan dinikahi Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ta'ala 'anhu adalah seorang wanita yang tidak diridhai rasulullah shallallahu 'alaihi wasalla karena sesuatu. Sehingga riwayat tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk menolak syariat yang jelas, yang shahih, yang sharih dari kitabullah dan sunnah nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Oleh karena itu, yang semestinya kita mengatakan bahwa syariat poligami adalah syariat yang tsabitah, yang shahihah, yang disyariatkan, yang diamalkan oleh rasul shallallahu 'alaihi wasallam, dan diamalkan oleh para sahabat radhiyallahu ta'ala anhum ajma'in. Adapun tentang riwayat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ta'ala 'anhu bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak meridhai, bukan karena rasulullah 'alaihi shallatu wasallam membenci syariat poligami. Namun karena ada sesuatu hal, apakah kita mengetahui atau kita tidak mengetahui yang tidak kembali kepada hukum syariat poligami itu sendiri. Namun sesuatu yang menyebabkan rasulullah 'alaihi shallatu wasallam membencinya. Wallahu ta'ala a'lam bishawab.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.