Header Ads

Hukum membuat shaf diantara tiang masjid

Tanya:
Hukum membuat shaf diantara tiang, misalnya keadaan masjid kita ini?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Membuat shaf diantara tiang, makruh. Para ulama memakruhkan. Kata Anas bin Malik, "kami dahulu menjauhi hal ini", yakni membuat shaf diantara tiang yang menyebabkan shaf terputus. Khawatir termasuk diantara yang disebutkan oleh Nabi 'alaihi shallatu wasallam:

مَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللهُ وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللهُ
"Barangsiapa yang memutus shaf, maka Allah Subhanahu Wa Ta'ala akan memutus rahmat darinya. Siapa yang menyambung shaf, maka Allah Azza Wa Jalla menyambung rahmat"

Namun kata para ulama, apabila masjid tersebut sesak, penuh, yang tidak ada kemungkinan yang lain kecuali shalat diantara tiang. Yang kalau dia tidak shalat diantara tiang, maka menyebabkan dia shalat diluar masjid. Kata para ulama, tidak mengapa dalam hal ini. Apabila kondisi jama'ah membludak, menyebabkan sesaknya masjid, maka shalat di dalam masjid dengan shaf yang terputus oleh tiang itu lebih baik daripada shalat di luar masjid.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.