Uang yang ditabung untuk haji, apakah terkena zakat
Tanya:
Bagaimana seorang yang mengumpulkan harta untuk dipersiapkan melakukan haji, dan harta tersebut sudah melewati setahun dan mencapai nishab?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Apabila harta tersebut masih dalam kekuasaannya, dalam artian kapan dia mengambilnya, dia bisa mengambilnya. Maka itu masih miliknya, apabila mencapai nishab, dia keluarkan zakat.
Download Audio disini