Header Ads

Uang yang ditabung untuk haji, apakah terkena zakat

Tanya:
Bagaimana seorang yang mengumpulkan harta untuk dipersiapkan melakukan haji, dan harta tersebut sudah melewati setahun dan mencapai nishab?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Apabila harta tersebut masih dalam kekuasaannya, dalam artian kapan dia mengambilnya, dia bisa mengambilnya. Maka itu masih miliknya, apabila mencapai nishab, dia keluarkan zakat.

Download Audio disini

Diberdayakan oleh Blogger.