Header Ads

Hukum dan penjelasan tentang shalat khusuf (gerhana)

Tanya:
Mohon penjelasan tentang hukum dan penjelasan tentang shalat khusuf (gerhana).

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Dan sebagaimana yang kita ketahui bahwa telah menyebar berita, sebagaimana yang kita ketahui bahwa ada kemungkinan, ada kemungkinan pada tanggal 9 Maret 2016 terjadi gerhana. Maka tentu kita mengetahui himbauan dari pemerintah kita juga untuk melakukan ibadah shalat gerhana. Dan ini termasuk diantara amalan yang dianjurkan bahkan sebagian para ulama, dan itu pendapat yang dikuatkan oleh Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, demikian pula yang disebutkan oleh Asy Syaukani bahwa shalat al khusuf hukumnya fardhu kifayah.

Fardhu kifayah, yang asal hukumnya wajib, harus ditegakkan! Apabila telah ditegakkan oleh sebagian kaum muslimin maka gugur kewajiban bagi yang lain. Namun tetap dianjurkan, dianjurkan bagi yang berkesempatan untuk menunaikan ibadah shalat gerhana, silahkan apabila terlihat tanda-tandanya. Bukan berdasarkan berita kalau misalnya disebutkan dalam berita bahwa gerhana terjadi dari jam 07.00 sampai jam 09.00, misalnya. Tetap kita anggap seperti tidak ada. Jangan kemudian kita menanti.

"Oh jam 07.00, ini sudah jam 07.00"

Gerhana tidak kelihatan dan kita tidak melihatnya. Jadi ini kaitanya dengan penglihatan. Kalau kita melihat, maka kita shalat. Kalau tidak terlihat atau kita hukumnya seperti orang tidak mengetahui maka tidak ada syariat shalat gerhana. Namun kalau kita melihat:

فَإِذا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوْااللهَ وَكَبِّرُوْا وَصَلُّوْا
"Apabila kalian melihatnya, maka berdoa kepada Allah dan shalat"

Shalat al khusuf dua rakaat. satu rakaat, dua kali sujud dan dua kali ruku'. Dua kali baca al fatihah, dua kali membaca surat. Bacaan yang pertama lebih panjang dari bacaan yang kedua, dilakukan dua rakaat. Dan dianjurkan pula setelah shalat al khusuf, khutbah. Dan apabila masih terjadi gerhana, perbanyak istighfar, takbir. Dan termasuk diantara amalan yang dianjurkan adalah memperbanyak sedekah pada saat terjadinya gerhana. Dan yang tidak dianjurkan, melakukan nonton bareng melihat gerhana, nobar.

Sekarang ini ramai, ada momen sedikit, nobar, nobar, nobar. Piala dunia, nobar. Tinju, nobar. Nanti (ada acara, -red) apa lagi, nobar. Gerhana, nobar juga, masya Allah. Padahal, tujuan gerhana ini apa? Kata nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

وَلَكِنَّ اللَّهَ يُرْسِلُهَا يُخَوِّفُ بِهَا عِبَادَهُ
"Allah Subhanahu Wa Ta'ala memperlihatkan tanda kekuasaanNya itu untuk memberi rasa takut kepada hamba-hambanya".

Ini bukan rasa takut. Jadi tontonan, apa tidak khawatir ketika dalam kondisi seperti itu turun adzab? Disangka bahwa itu adalah sebuah kebaikan yang akan mereka dapatkan. Ketika awan hitam datang, mereka menyangka bahwa itu adalah hujan yang akan membasahi negeri mereka. Ternyata itu adalah adzab, wal iyadzubillah. Fattaqullah, ayyuhal muslimun, bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Momen yang seperti ini seharusnya dimanfaatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam takut ketika melihat kondisi itu, beliau takut kepada Allah. Maka yang berkesempatan untuk melakukan ibadah, hendaknya mereka menghidupkan. Panggil kaum muslimin, melalui masjid untuk mereka datang ke masjid.

"Ash shalatu jami'ah"

Termasuk diantara amalan sunnah, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari hadits Abdullah ibn 'Amr radhiyallahu ta'ala 'anhuma. Panggil "ash shalatu jami'ah", tidak ada adzan, tidak ada iqamah, adanya adalah panggilan "ash shalatu jami'ah". Kemudian kerjakan shalat gerhana sebagaimana yang diperintahkan oleh rasul shallallahu 'alaihi wasallam.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.