Apakah sah menikah dalam keadaan hamil karena zina sebelum kandungannya lahir
Tanya:
Apa hukum yang terkait seorang wanita yang hamil diluar nikah, apakah sah apabila ia menikah sebelum kandungannya lahir?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Tidak sah! Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
Download Audio disini
Apa hukum yang terkait seorang wanita yang hamil diluar nikah, apakah sah apabila ia menikah sebelum kandungannya lahir?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Tidak sah! Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
"Seorang wanita dalam keadaan hamil, maka berakhirnya masa iddahnya apabila ia telah melahirkan kandungannya" (QS Ath-Thalaaq: 4)Download Audio disini