Header Ads

[FATWA PILIHAN IBADAH JUM'AT - 5] Seorang yang mendatangi shalat jum'at dalam keadaan imam sedang duduk tasyahhud

FATWA PILIHAN SEPUTAR IBADAH JUM’AT BAGIAN-5

ASY SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

Tanya:
Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang mendatangi shalat Jum’at dalam keadaan imam sedang duduk tasyahhud pada shalat Jum’at?

Jawab:
Apabila seseorang datang dalam keadaan imam duduk tasyahhud di shalat Jum’at, ia telah tertinggal shalat Jum’at. Maka ia masuk jama’ah shalat bersama imam dan mengerjakan shalat Dhuhur 4 raka’at, karena ia telah tertinggal dari shalat Jum’at. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, "barangsiapa yang mendapatka 1 raka’at shalat, maka ia telah mendapatkan shalat tersebut."

Sehingga kebalikan dari hadits ini, apabila ia mendapatkan kurang dari 1 raka’at, berarti ia tidak mendapatkan shalat tersebut. Dan telah diriwayatkan dari Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "barangsiapa yang mendapatkan 1 raka’at shalat Jum’at, ia mendapatkan shalat Jum’at.” 

Yaitu ia mendapatkan shalat Jum’at apabila mendatanginya pada raka’at yang ke-2.

Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 16/61
Alih bahasa:
Abdulaziz Bantul
Ma’had Ibnul Qoyyim, Balikpapan
Diberdayakan oleh Blogger.