Header Ads

Menitipkan kebun kepada orang lain apakah termasuk meminta perlindungan yang dilarang

Tanya:
Menitipkan keamanan kebun sawit di Sumatera kepada orang yang bertatto apa berarti itu meminta perlindungan (yang dilarang - red)?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Muhammad As Sewed hafizhahullah

Tidak termasuk! Itu barakallahufiikum, adalah perkara mu'amalah, kerja sama. Apakah membeli barang, ataupun membeli jasa. Yang kita bicarakan tadi adalah kepada jin-jin. Kalau minta bantuan seorang dengan dibayar, tidak mengapa insya Allah.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.