Header Ads

[FATWA PILIHAN IBADAH JUM'AT - 3] Musafir yang tertinggal shalat jum'at

FATWA PILIHAN SEPUTAR IBADAH JUM’AT BAGIAN-3

ASY SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

Tanya:
Seorang musafir mendatangi shalat Jum’at di suatu masjid, dan mendapati jama’ah shalat pada tasyahhud akhir, apakah dia shalat 4 raka’at atau shalat dengan shalatnya mereka (yakni shalat Jum’at, pent.)?

Jawab:
Seorang musafir tidak diwajibkan mengerjakan shalat Dzuhur melainkan dengan diqashar. Apabila ia mendapati shalat jama’ah kurang dari 1 raka’at, wajib baginya mengerjakan shalat Dzuhur, dan shalat Dzuhur baginya adalah dengan diqashar 2 raka’at saja, karean dia bukanlah seorang muqim akan tetapi seorang musafir. Adapun apabila dia mendapati shalat jama’ah 1 raka’at, dia menambah 1 raka’at dan teranggap baginya sebagai shalat Jum’at.

Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 16/61
Alih bahasa:
Abdulaziz Bantul
Ma’had Ibnul Qoyyim, Balikpapan
Diberdayakan oleh Blogger.