Header Ads

Janji memberi bantuan dana untuk anak yang sekolah di pondok NU

Tanya:
Saya berjanji membiayai sekolah anak yatim, tapi sekarang anak tersebut sekolah di pondok NU, apa yang harus saya lakukan? Bagaimana hukum memberi bantuan dana untuk pembangunan masjid yang didalamnya orang-orang melakukan kebid'ahan?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Usamah Faishol Mahri hafizhahullah

Kalau terkait yang pertama anak yang kamu biayai, jika kamu bisa menasehatinya, nasehati! Bahwa pendidikan itu penting, mempengaruhi pola pikir dia, bentuk pemahaman agamanya seperti apa, diarahkan! Belajarlah disini, di ma'had-ma'had ahlussunnah, pondok ini, pondok itu, kamu arahkan! Jika dia mau ya alhamdulillah, itu yang kita inginkan. Jika dia menolak dan tetap seperti yang dia inginkan, kamu alihkan dana kamu untuk yang lain yang bisa diansehati, bisa diatur.

Begitu pula masalah bantuan ke masjid, ahlussunnah masih banyak yang membutuhkan masjid, daripada kamu berikan yang tidak jelas karuannya seperti ini, kamu alokasikan ke masjid-masjid ahlussunnah. Sehingga barokah hartamu, betul-betul membawa pahala untukmu, sehingga kamu tidak termasuk orang yang:

تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Membantu dalam dosa dan permusuhan (QS Al-Ma'idah: 2)

Wallahu a'lam

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.