Hukum pengedaran celengan di masjid saat shalat jum'at
Tanya:
Apa hukum pengedaran celengan di masjid terutama ketika khutbah jum'at berlangsung? Bagi kami pertanyaan ini penting karena ada sebagian ikhwah karena tidak maunya menyentuh celengan itu maka ketika masuk masjid dia tidak langsung duduk di shaff pertama. Setelah celengan lewat di shaff depannya barulah dia bergeser maju. Dan aktifitas ini dilakukan ketika khutbah jum'at sedang berlangsung.
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Padahal pergeseran kesana kemaripun, itu termasuk gerakan. Memang tidak sepantasnya celengan ini diedarkan apalagi di saat khutbah sedang berlangsung. Menyebabkan hilangnya konsentrasi, menyebabkan terganggunya seorang. Karena nabi 'alaihi shallatu wasallam mengatakan:
Siapa yang menyentuh kerikil/main-main dengan kerikil, maka dia telah lalai dari jum'at (HR. Muslim no. 857)
Apabila engkau mengatakan kepada saudaramu "Diam kamu!" sementara imam sedang berkhutbah, kamu melakukan perbuatan laghwun (HR Bukhari no.883, Ahmad, dan Ad-Darimi)
Kelalaian, na'am. Yang dikhawatirkan seorang tidak mendapatkan pahala jum'at. Jadi nasehat untuk masjid-masjid yang mengedarkan celengan di saat khutbah jum'at sedang berlangsung, sebaiknya jangan. Biarkan kaum muslimin konsentrasi untuk mendengarkan khutbah, menjalani acara jum'at. Celengan? Ya bisa ditaruh di luar, iya kan? Bisa disimpan di luar, na'am. Biarkan mereka mau menyumbang berapa, tapi jangan sampai mengganggu aktifitas jum'at, na'am. Dan itupun hal-hal yang seperti ini ma'asyaral ikhwah rahimakumullah bukan dari bimbingan para ulama as salaf. Mengedarkan celengan, seakan-akan memanfaatkan momen. Mumpung sedang kumpul, maka diedarkan celengan. Ini mengganggu aktifitas jum'at, Allahul musta'an.
Lalu bagaimana dengan aktifitas ikhwan? Jangan sampai ma'asyaral ikhwah rahimakumullah, kita ingin menghindari suatu kemudharatan namun justru terjatuh kedalam kemudharatan yang lebih besar. Menghindari celengan, akhirnya dia menghindari shaff, akhirnya konsentrasinya "ini celengannya sudah lewat apa belum? Ini sudah lewat, maju!" Dan dikhawatirkan ini akan menimbulkan pula kegaduhan di masjid. Sebaiknya, jika memungkinkan sampaikan pada ta'mir. Sampaikan nasehat kepada ta'mir, tolong jangan menjalankan celengan di saat acara jum'at sedang berlangsung, sedang konsentrasi. Tapi kalau misalnya seorang yakni subhanallah sudah diedarkan seperti itu, jika memungkinkan kita tidak ikut tetap konsentrasi sampai yang disampingnya yang mengambil sendiri, itu tentu lebih aman.
Tapi kalau sampai menimbulkan kegaduhan, ini yang dikhawatirkan kadang-kadang.
"Ini orang setiap jum'at, kayaknya tidak pernah menyentuh ini. Ini sebaiknya tidak usah shalat disini!"
Akhirnya begitu Allahul musta'an. Ingkari dengan cara yang baik. Kalau ada kesempatan untuk menyampaikan kepada ta'mir. Kalau ingin diedarkanpun jangan pada saat berlangsungnya acara jum'at, wallahul musta'an.
Download Audio disini
Apa hukum pengedaran celengan di masjid terutama ketika khutbah jum'at berlangsung? Bagi kami pertanyaan ini penting karena ada sebagian ikhwah karena tidak maunya menyentuh celengan itu maka ketika masuk masjid dia tidak langsung duduk di shaff pertama. Setelah celengan lewat di shaff depannya barulah dia bergeser maju. Dan aktifitas ini dilakukan ketika khutbah jum'at sedang berlangsung.
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Padahal pergeseran kesana kemaripun, itu termasuk gerakan. Memang tidak sepantasnya celengan ini diedarkan apalagi di saat khutbah sedang berlangsung. Menyebabkan hilangnya konsentrasi, menyebabkan terganggunya seorang. Karena nabi 'alaihi shallatu wasallam mengatakan:
وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
Siapa yang menyentuh kerikil/main-main dengan kerikil, maka dia telah lalai dari jum'at (HR. Muslim no. 857)
َإِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْت
Apabila engkau mengatakan kepada saudaramu "Diam kamu!" sementara imam sedang berkhutbah, kamu melakukan perbuatan laghwun (HR Bukhari no.883, Ahmad, dan Ad-Darimi)
Kelalaian, na'am. Yang dikhawatirkan seorang tidak mendapatkan pahala jum'at. Jadi nasehat untuk masjid-masjid yang mengedarkan celengan di saat khutbah jum'at sedang berlangsung, sebaiknya jangan. Biarkan kaum muslimin konsentrasi untuk mendengarkan khutbah, menjalani acara jum'at. Celengan? Ya bisa ditaruh di luar, iya kan? Bisa disimpan di luar, na'am. Biarkan mereka mau menyumbang berapa, tapi jangan sampai mengganggu aktifitas jum'at, na'am. Dan itupun hal-hal yang seperti ini ma'asyaral ikhwah rahimakumullah bukan dari bimbingan para ulama as salaf. Mengedarkan celengan, seakan-akan memanfaatkan momen. Mumpung sedang kumpul, maka diedarkan celengan. Ini mengganggu aktifitas jum'at, Allahul musta'an.
Lalu bagaimana dengan aktifitas ikhwan? Jangan sampai ma'asyaral ikhwah rahimakumullah, kita ingin menghindari suatu kemudharatan namun justru terjatuh kedalam kemudharatan yang lebih besar. Menghindari celengan, akhirnya dia menghindari shaff, akhirnya konsentrasinya "ini celengannya sudah lewat apa belum? Ini sudah lewat, maju!" Dan dikhawatirkan ini akan menimbulkan pula kegaduhan di masjid. Sebaiknya, jika memungkinkan sampaikan pada ta'mir. Sampaikan nasehat kepada ta'mir, tolong jangan menjalankan celengan di saat acara jum'at sedang berlangsung, sedang konsentrasi. Tapi kalau misalnya seorang yakni subhanallah sudah diedarkan seperti itu, jika memungkinkan kita tidak ikut tetap konsentrasi sampai yang disampingnya yang mengambil sendiri, itu tentu lebih aman.
Tapi kalau sampai menimbulkan kegaduhan, ini yang dikhawatirkan kadang-kadang.
"Ini orang setiap jum'at, kayaknya tidak pernah menyentuh ini. Ini sebaiknya tidak usah shalat disini!"
Akhirnya begitu Allahul musta'an. Ingkari dengan cara yang baik. Kalau ada kesempatan untuk menyampaikan kepada ta'mir. Kalau ingin diedarkanpun jangan pada saat berlangsungnya acara jum'at, wallahul musta'an.
Download Audio disini