Apakah keluarnya setetes mani disertai syahwat termasuk janabah yang mewajibkan mandi
Tanya:
Apa hukumnya keluarnya setetes air mani yang disertai syahwat dan apakah ini termasuk dari janabah yang karenanya seorang wajib mandi ataukah wajib wudhu saja?
Jawab:
Oleh Ustadz Askari hafizhahullah
Apabila mani keluar disebabkan karena syahwat, jangankan setetes, setengah tetes wajib mandi. Yakni, misalnya seorang tidur, lalu kemudian dia bermimpi. Bangun dari mimpinya keluar mani, wajib mandi. Na'am wajib mandi. Thayyib, berdasarkan sabda nabi 'alaihi shallatu wasallam:
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
Wajibnya mandi disebabkan karena keluarnya mani (HR. Muslim no. 343)
Adapun apabila terjadi hubungan, apabila terjadi hubungan dan terjadi kesungguhan dalam hubungan tersebut, meskipun tidak mengeluarkan mani tetap wajib hukumnya untuk mandi. Berdasarkan hadits nabi 'alaihi shallatu wasallam mutaffaqun 'alaihi:
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ
Apabila mereka duduk (yakni terjadi hubungan), maka wajib mandi (HR. Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)
Dalam riwayat yang lain
وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ
Meskipun tidak mengeluarkan mani
Download Audio disini