Header Ads

Hukum pelarangan kredit (pihak ketiga, denda, sita barang) apakah benar

SALAH SATU HUKUM KREDIT.

Kredit dilarang dari 3 sebab, adanya pihak ke tiga sebagai yang mengkreditkan, yang kedua adanya denda ketika membayar lambat dari jatuh tempo, yang ketiga diambilnya barang ketika menunggak dalam membayar cicilan selama 3 bulan atau lebih.

Tanya:
Apakah pembagian diatas benar? Apakah sebab dilarangnya dari masing-masing point masuk dalam larangan hadits yang mana? Agar kita bisa menjelaskan kepada yang lain. Apakah dosanya riba seperti ribanya yang lain yang diancam dengan keras? Agar tidak bermudah-mudahan.

Jawab:
Oleh Ustadz Askari hafizhahulloh
Iya ini termasuk bagian dari riba. Merupakan hal yang telah disepakati oleh para ulama

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِباً

Siapa yang memberi pinjaman untuk mengambil manfaat, maka itulah riba.

Riba dain, riba al qordh, menjadi pihak ketiga sebagai yang mengkreditkan. Sama, dia memberi pinjaman kepada seorang yang membutuhan dan nanti akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Begitu pada hakekatnya yang terjadi. Si A ingin membeli motor, tapi dia tidak memiliki uang kontan. Datang kepada si penjual motor, tapi dia ingin membelinya dengan kredit. Kata penjualnya, datangi saja ini fulanah, pihak ketiga. Perusahaan tersendiri yang tidak punya barang tapi punya uang. Nanti yang punya uang inilah yang akan melunasinya. Harganya 10 juta, misalnya. Kemudian si A ini, yang ingin membeli, hukumnya sama seperti yang meminjam uang kepada pihak ketiga tersebut. 10 juta untuk membeli motor, kemudian dia akan menyicilnya dengan kredit dengan tambahan, 12 juta, 13 juta, atau 15 juta, tergantung kesepakatan.

Itulah riba yang sebenarnya. Segala jenis peminjaman yang tujuannya adalah untuk mengambil manfaat, itulah riba. Terserah mau diputar dengan cara apapun, dipercantik dengan cara apapun, riba, riba. Yang namanya riba, tetap saja riba. Riba yang disebutkan oleh Allah subhanahu wata'ala dan rasulnya. Riba yang disebutkan oleh Allah Azza wa Jalla:

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS Al-Baqarah 276)

Yang disebutkan oleh nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

ﻟَﻌَﻦَ رَﺳُﻮْلُ اﷲِ آﻛِﻞَ اﻟﺮﱢﺑَﺎ وَﻣُﻮْﻛِﻠَﻪُ وَﻛَﺎﺗِﺒَﻪُ وَﺷَﺎﻫِﺪَﻳْﻪِ، وَﻗَﺎلَ : ﻫُﻢْ ﺳَﻮَاءٌ .

Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melaknat orang yang memakan riba, yang
memberi makan riba, penulisnya dan kedua orang yang memberikan persaksian, dan
beliau bersabda: “Mereka itu sama”. (HR. Muslim, no. 1598).

Allah melaknat yang mengambil hasil riba

Jadi segala jenis riba, termasuk dalam keumuman ancaman yang disebutkan oleh Allah subhanahu wata'ala dan rasulnya. Termasuk pula kadang-kadang yang seperti ini yang masih tersamarkan oleh sebagian, termasuk pula diantaranya kartu kredit. Menggunakan kartu kredit itu bagian dari riba. Sama hukumnya dia meminjam dari bank. Ada yang berusaha membela, tapi kan kalau dibayar tepat pada waktunya, tidak melewati tempo sebulan, tidak ada, tidak ada bunganya. Satu pertanyaan saja, satu hal yang perlu dipahami? Mengapa bank membuat kartu kredit? Apa tujuannya? Tidak ada manfaat sekedar jasa? Apakah sekedar jasa? Tidak mungkin, tidak mungkin. Tentu ada manfaatnya, sampai dipromosikan dimana-mana. Sampai memberikan diskon, seorang masuk di tempat peristirahatan di bandara-bandara itu, dikasih fasilitas bisa makan apa saja. Bayarnya berapa? Kalau punya kartu kredit ini, kartu kredit itu, bayarnya cuma 1 rupiah. Menurut yang pernah punya kartu kredit, 1 rupiah saja katanya.

Subhanallah, jadi ma'asyaral ikhwah rahimakumullah pasti ada keinginan. Hal ini sudah kita tanyakan kepada beberapa ulama, termasuk diantaranya fadhilatus syaikh al alamah Rabi' bin hadi al madhali hafizhahullahu ta'ala wa ra'a, dalam majelis waktu itu khusus kita beberapa orang indonesia bersama dengan beliau. Ana tanyakan masalah ini secara khusus, kata beliau tidak diperbolehkan, asal hukumnya riba. Ada yang mengatakan, syaikh tapi mereka beralasan bahwa kita akan selalu membayar tepat pada waktunya. Tidak melewati tempo sebulan. Tidak boleh, asal hukumnya sudah riba. Akad awalnya sudah riba, jadi akad awal sudah riba. Jadi ini ma'asyaral ikhwah rahimakumullah, maka meninggalkannya itu lebih selamat, lebih selamat. Tidak ada hubungan dengan bank kecuali dalam kondisi darurat, darurat saja, terpaksa.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.