Header Ads

Hukum onani/istimna', dan apakah merusak puasa

Tanya:
Apa hukumnya onani/istimna' (mengeluarkan mani dengan sengaja) dan apakah onani itu termasuk merusak puasa seseorang?

Jawab:
Onani termasuk dosa besar. Onani termasuk perbuatan dosa besar. Hendaknya seorang muslim bertaubat kepada Allah Subhanahu wata'ala dari perbuatan tersebut. Namun apabila seorang melakukannya di siang hari ramadhan, apakah membatalkan puasa? Telah kita jelaskan pada pembahasan sebelumnya bahwa para ulama berselisih dalam hal ini. Para ulama berselisih apakah keluarnya mani menyebabkan batalnya puasa atau tidak. Yang dhahir wallahu ta'ala a'lam, tidak membatalkan puasa namun dia melakukan dosa yang sangat besar.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.