Hukum membaca mushaf dalam keadaan tidak wudhu dan Aplikasi Al Qur'an di HP apakah mushaf
Tanya:
Bismillah, afwan ustadz, ijin tanya:
1 - Bolehkah membaca mushaf dalam keadaan tidak wudhu atau berhadas kecil?
2 - Aplikasi Qur'an di hp apakah juga merupakan mushaf & bila dibaca samakah keutamaannya?
Jazakallaahu khairan.
Jawab:
1 - Ada dua keadaan, membaca Al Qur'an tanpa menyentuh mushaf ini tidak mengapa, kapan saja seorang diperbolehkan membaca Al Qur'an Al Karim. Namun menyentuh mushaf sebaiknya tidak dilakukan kecuali dalam keadaan suci, menyentuh mushaf secara langsung. Sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
Tidak ada yang menyentuhnya kecuali Al Muthaharun. (QS. Al-Waqi’ah : 79)
Dan ditafsirkan oleh sebagian dari para sahabat dari Salman Al Farisi dan yang lainnya bahwa mereka memahami yang dimaksud tidak ada yang menyentuhnya kecuali apabila seorang dalam keadaan suci dan tidak berhadas.
Download Audio disini
2 - Membaca Al Qur'an Al Karim baik melalui mushaf, atau melalui hafalan, atau melalui HP, sama hukumnya. Sebab nabi shalallahu alaihi wa salam mengatakan:
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Siapa yang membaca satu huruf dari Al Quran maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut. (HR. Tirmidzi dan dishahihkan di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6469)
Jadi apakah dia membaca dengan mushaf yang terbuat dari kertas. Jadi hakikatnya itu adalah yang tertulis di dalamnya. Apakah dari kertas, atau dari alat elektronik sepeti HP, itu termasuk.
Oleh karena itu seorang apabila dia dalam keadaan berhadas, jangan dia membuka aplikasi mushaf. Apabila dia dalam keadaan berhadas, jangan dia membuka aplikasi mushaf. Karena dia membuka aplikasi mushaf sama seperti dia menyentuh mushaf. Sama seperti dia menyentuh mushaf. Wallahu Ta'ala A'lamu bi Shawab.
Download Audio disini
Bismillah, afwan ustadz, ijin tanya:
1 - Bolehkah membaca mushaf dalam keadaan tidak wudhu atau berhadas kecil?
2 - Aplikasi Qur'an di hp apakah juga merupakan mushaf & bila dibaca samakah keutamaannya?
Jazakallaahu khairan.
Jawab:
1 - Ada dua keadaan, membaca Al Qur'an tanpa menyentuh mushaf ini tidak mengapa, kapan saja seorang diperbolehkan membaca Al Qur'an Al Karim. Namun menyentuh mushaf sebaiknya tidak dilakukan kecuali dalam keadaan suci, menyentuh mushaf secara langsung. Sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ المـُطَهَّرُون
Tidak ada yang menyentuhnya kecuali Al Muthaharun. (QS. Al-Waqi’ah : 79)
Dan ditafsirkan oleh sebagian dari para sahabat dari Salman Al Farisi dan yang lainnya bahwa mereka memahami yang dimaksud tidak ada yang menyentuhnya kecuali apabila seorang dalam keadaan suci dan tidak berhadas.
Download Audio disini
2 - Membaca Al Qur'an Al Karim baik melalui mushaf, atau melalui hafalan, atau melalui HP, sama hukumnya. Sebab nabi shalallahu alaihi wa salam mengatakan:
عَنْ عَبْد اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ رضى الله عنه يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم - مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Siapa yang membaca satu huruf dari Al Quran maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut. (HR. Tirmidzi dan dishahihkan di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6469)
Jadi apakah dia membaca dengan mushaf yang terbuat dari kertas. Jadi hakikatnya itu adalah yang tertulis di dalamnya. Apakah dari kertas, atau dari alat elektronik sepeti HP, itu termasuk.
Oleh karena itu seorang apabila dia dalam keadaan berhadas, jangan dia membuka aplikasi mushaf. Apabila dia dalam keadaan berhadas, jangan dia membuka aplikasi mushaf. Karena dia membuka aplikasi mushaf sama seperti dia menyentuh mushaf. Sama seperti dia menyentuh mushaf. Wallahu Ta'ala A'lamu bi Shawab.
Download Audio disini