Header Ads

Hukum safar wanita untuk menuntut ilmu

Tanya:
Kepada: salafybpp@gmail.com
Tampilkan detail
Bismillaahirrahmaanirrahiim. Maaf saya ingin menanyakan etika wanita menuntut ilmu. Saya berencana mondok di luar kota. Tapi sebenarnya di daerah saya sudah ada pondok putri bermanhaj salaf. Apakah tidak bertentangan dengan adab syar'i bagi wanita? Karena saya pernah membaca bahwa wanita salaf tidak diketahui rihlah untuk menuntut ilmu. Jazaakumullaahu khayran.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Iya, sebaiknya wanita menuntuk ilmu di negeri atau di kampung dimana dia tinggal. Tidak keluar, melakukan perjalanan safar tanpa ditemani dengan mahram. Dan bukan dari manhaj salaf, membawa anaknya atau membawa saudara perempuannya ke suatu daerah dengan tujuan untuk menuntut ilmu, lalu kemudian ditinggalkan. Lalu kemudian ditinggalkan, ini tidak dikenal di kalangan para ulama salaf.

Yang ada para wanita menuntut ilmu di kampung halamannya sendiri. Diantara mereka ada yang menuntut ilmu di rumahnya, dibimbing oleh orang tuanya. Mengajarinya Al Qur'an Al Karim, mengajarinya sunnah nabi shallallahu 'alaihi wa'ala 'alihi wasallam. Demikian pula, para ulama yang ada di kampungnya tersebut. Tanpa harus dia melakukan perjalanan safar. Wallahu Ta'ala A'lam.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.