Header Ads

Hukum kencing berdiri

Tanya:
Bismillah ana mau tanya apa hukum kencing dengan posisi berdiri pada toilet umum yang disitu disediakan beberapa tempat untuk kencing untuk laki-laki?
Jazakallah khaer waziadakallahu 'ilman.

Jawab:
Asal hukumnya kencing itu dalam keadaan berdiri diperbolehkan. Dan nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melakukannya. Meskipun kebanyakan dari perbuatan nabi shallallahu 'alaihi wa'ala 'alihi wasallam beliau kencing dalam keadaan duduk. Tapi dalam posisi keadaan-keadaan tertentu, karena mungkin beliau melihat maslahatannya, bahwa berdiri itu lebih maslahat daripada duduk. Seperti pada saat beliau safar, sehingga dilihat oleh para sahabatnya.

Maka yang demikian diperbolehkan secara hukum. Dengan syarat apabila dia aman. Aman, dia tidak menampakkan auratnya terhadap yang lain. Betul-betul dia bisa menjaga auratnya. Wallahu Ta'ala A'laum bishawab.

Download Audio disini

Diberdayakan oleh Blogger.