Anak meninggal sebelum 7 hari apakah diaqiqah
Bismillah, ada yang bertanya:
2- Anak yang baru lahir, kemudian meninggal belum sampai 7 hari, apakah masih disyari'atkan untuk diaqiqahkan?
Mohon bimbingannya Ustadz,
Jazaakallaahu khoiron wa zadakallaahu 'ilman.
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Berselisih para ulama. Sebagian para ulama mengatakan, tetap di aqiqahkan, ditunggu hari ke tujuhnya, meskipun dia usianya tidak sampai ke demikian. Sebab dia tetap dalam posisi
كل غلام راهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سبعه وسمي ويحلق رأسه
“Tiap Tiap anak tergaqadaikan dengan aqiqahnya, disembeli aqiqoh itu pada hari ketujuh dan diberi nama dan dicukur rambutnya” ( HR Abu Daud : 2837 dan At Tirmidzi :1522 ).Sebagian mengatakan, karena dia tidak sampai hari ke tujuh, dia tidak punya hari ke tujuh. Maka tidak perlu di aqiqahkan. Apabila seorang hendak mengaqiqahkan, meskipun telah meninggal sebelum hari ke tujuh, tidak mengapa Insya Allah.
Download Audio disini