Header Ads

Hukum memanfaatkan buah pala/alkohol sebagai obat luar

Tanya:
Afwan, ada yang menggunakan biji pala sebagai obat luar (tidak dimakan) apakah hal ini temasuk dalam perkara yang diharamkan?
Pertanyaan akhuna Abu Suhail. Bagaimana dengan alkohol yang tidak diminum tapi sebagai obat membersihkan luka di rumah sakit. Apa haram juga?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Boleh menggunakan alkohol untuk dijadikan sebagai pembersih atau penahan darah agar tidak keluar, demikian pula halnya pala, boleh jika memang dibutuhkan untuk dijadikan sebagai obat luar, sebagaimana yang diterangkan oleh para ulama, diantaranya syaikhul islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Utsaimin Rahimahullah.
Namun jika ada alternatif yang lain, tentu yang demikian lebih baik. Barakallahu fiikum.
Diberdayakan oleh Blogger.