Header Ads

Hukum bekerja pada perusahaan yang banyak akhwatnya

Tanya:
Nasrudin.rahmat.
Kepada: salafybpp@gmail.com Tampilkan detail
Assalamualaykum ustadz, semoga Allah menjaga ustadz dan ana.
Pertanyaan: Bagaimana hukum bekerja di perusahaan yang banyak akhwatnya, jazakumullahu khoiron.

Jawab:
Jika tidak ikhtilat (bercampur baur antara lelaki dan wanita), dan tidak ada unsur haram lainnya, maka diperbolehkan. Wallahu A'lam.
Diberdayakan oleh Blogger.