Bersuci untuk orang sakit yang anggota wudhunya tertutup perban
Tanya:
Bismillah
'Afwan Ustadz, mau tanya:
Ada seorang yang terjatuh dari kendaraan (motor), sehingga mengakibatkan tangannya terluka dan tutup kain perban.
Apakah dalam kondisi tersebut masih diwajibkan untuk wudhu dengan mengusap bagian yang di perban atau cukup dengan tayamum?
Mohon bimbingannya Ustadz.
Jazaakumullahu khairan.
Jawab:
Para ulama berselisih dalam hal ini, adapun jumhur ulama menyatakan disyariatkannya menyapu diatas perban tatkala berwudhu atau mandi, dan sebaiknya disapu secara menyeluruh, sebagaimana yang dikuatkan dalam mazhab Malikiyah, Hanabilah, dan yang sahih dari Hanafiyah. Wallahu A'lam.
Bismillah
'Afwan Ustadz, mau tanya:
Ada seorang yang terjatuh dari kendaraan (motor), sehingga mengakibatkan tangannya terluka dan tutup kain perban.
Apakah dalam kondisi tersebut masih diwajibkan untuk wudhu dengan mengusap bagian yang di perban atau cukup dengan tayamum?
Mohon bimbingannya Ustadz.
Jazaakumullahu khairan.
Jawab:
Para ulama berselisih dalam hal ini, adapun jumhur ulama menyatakan disyariatkannya menyapu diatas perban tatkala berwudhu atau mandi, dan sebaiknya disapu secara menyeluruh, sebagaimana yang dikuatkan dalam mazhab Malikiyah, Hanabilah, dan yang sahih dari Hanafiyah. Wallahu A'lam.