Header Ads

Hukum masakan pemberian tetangga kafir yang diketahui ia pernah masak daging babi

Tanya:
Ada tetangga nasrani yang memberikan kita masakan, diketahui bahwa ia pernah masak daging babi dari alat masaknya. Bolehkah kita makan pemberiannya ataukah kita buang makanan tersebut?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Asal hukum pemberian makanan itu adalah halal, dan sembelihannya kalau dia dari nasrani asal hukum sembelihannya pun halal. Meskipun diketahui bahwa mereka biasa makan najis, atau makan makanan yang diharamkan. Itu sudah diketahui dari dulu, bukannya rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat tidak mengetahui mereka makan babi, mereka makan najis. Tapi toh Allah Subhanahu Wa Ta'ala menyebutkan asal hukumnya adalah halal, diperbolehkan. Wallahu ta'ala a'lam, kecuali apabila telah jelas, bahwa itu jelas dicampur dengan babi, maka dijauhi.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.