Header Ads

Hukum mengajak tamu yang tidak diundang

Tanya:
Bagaimana hukum menghadiri suatu acara tanpa diundang. Misal, si A yang mempunyai hajat, si A mengundang si B. Kemudian si B mengajak si C untuk datang ke acara si A, dengan alasan si C juga teman si A. Pertanyaan, apa hukumnya apabila si C menghadiri acara si A tersebut? Jazakallahu khoiron.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Wa anta jazakallahu khoiron. Yang jelas, disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Bukhari (rahimahullah, -red), pernah suatu ketika rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama dengan empat sahabatnya, diundang dalam satu jamuan makan. Ketika mereka berangkat, ada satu orang yang ikut bersama lima orang padanya. Yang diundang lima orang ini saja, satu orang ini ikut, padahal dia tidak diundang. Maka ketika tiba di rumah shahibul hajah, yang pemilik hajah tersebut, maka rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan:

هذَا رَجُلٌ قَدْ تَبِعَنَا فَإِنْ شِئْتَ اْذَنْ لَهُ
"Orang ini mengikuti kami, kamu izinkan tidak dia? Kamu izinkan?"

Kata pemilik hajah ini:

"Na'am, iya silahkan tidak mengapa"

Jadi hadits ini menunjukkan bahwa seorang yang tidak diundang, dimintakan izin kepada shahibul hajah, seorang yang punya acara tersebut. Jika dia mengizinkan maka tidak mengapa, dia telah mengizinkan. Namun jika dia tidak mengizinkan, maka asal hukumnya dia tidak diundang, maka tidak sepantasnya dia ikut dalam acara yang dia tidak mendapatkan panggilan tersebut.

Namun terkadang izin tersebut tidak harus dengan ucapan sharih, ucapan yang jelas. Misalnya seorang ini menyangka bahwa ini biasanya kalau anu (ada undangan, -red) mesti diizinkan.

"Tidak mungkin, mungkin kelupaan ini, seorang manggil kamu. Mungkin kelupaan, pasti kalau dia ingat, mesti kamu diizinkan. Ayo sudah berangkat! Berangkat!"

Kalau demikian, tidak mengapa Insya Allah. Tidak mengapa meskipun tidak ada yang sharih. Namun sebaiknya dipertegas ketika tiba, maka dia menyampaikan seperti rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan kepada pemilik acara tersebut. Sehingga ada kalimat yang jelas.

"Oh tidak mengapa" demikian. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.