Header Ads

[FATWA PILIHAN IBADAH JUM'AT - 11] Apakah termasuk sunnah, khatib menoleh ke kanan dan ke kiri dan menggerakkan kedua tangan

FATWA PILIHAN SEPUTAR IBADAH JUM’AT BAGIAN-11

ASY SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

Tanya:
Apakah termasuk sunnah seorang khatib menoleh ke kanan dan ke kiri?

Jawab:
Hal ini bukanlah termasuk sunnah. Karena apabila ia menghadap ke arah kanan, akan memadharatkan jamaah yang ada di sisi kiri, dan apabila menghadap ke arah kiri, akan memadharatkan jamaah yang ada di sisi kanan. Dan disunnahkan untuk menghadapkan wajahnya ke depan. Dan apabila ada di antara orang-orang yang mendengarkan khutbah menghadap ke arahnya, hal ini tidak mengapa baginya. Karena diriwayatkan dari para shahabat radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka melakukannya.

Tanya:
Apakah termasuk sunnah, seorang khatib yang menggerak-gerakkan kedua tangannya?

Jawab:
Ini tidak termasuk sunnah.

Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 16/95-96
Alih bahasa:
Abdulaziz Bantul
Ma’had Ibnul Qoyyim, Balikpapan
Diberdayakan oleh Blogger.