Header Ads

Jika ijazah haram, bagaimana cara taubatnya

Tanya:
Kalau ijazah formal di umum itu haram, bagaimana cara taubatnya? Apakah harus dibakar ijazahnya? Dan bagaimana jika ijazahnya tersebut bisa digunakan untuk?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Muhammad As Sewed hafizhahullah

Ikhwani fiddin a'azakumullah, perkara ijazah adalah ketika kita berbicara tentang masalah mukhalafah yang ada padanya. Adapun kalau tidak ada mukhalafah, maka para ulama memberi ijazah kepada para muridnya, apakah dalam bentuk lisan ataupun dalam bentuk tulisan.

Ajaztuhu li fulan, aku berikan izin kepada si fulan untuk menyampaikan riwayat dariku. Ditulis, dikasih cap, tanda tangan, stempel, namanya jelas. Bahwa saya fulan bin fulan memberikan ijazah, ajaztuhu... Dan itu sudah sepanjang masa seperti itu.

Hanya saja ketika nabrak sana, nabrak sini, melanggar syari'at dan seterusnya dalam keadaan hanya ingin mendapatkan ijazah, ikhwani fiddin a'azakumullah, ini yang jadi masalah.

Sehingga kalau saja sebuah pondok, mengeluarkan ijazah untuk murid-muridnya ketika keluar sebagai tanda bukti bahwa anak ini sudah menyelesaikan kitab ini, kitab ini, kitab ini dengan nilai yang bagus, ini nilainya sekian, ini nilainya sekian-sekian, dan ini yang kami ketahui tentang beliau, wala nuzakki 'alallahi ahada, selesai. Kop-nya pondok pesantren, tidak apa-apa. Kenapa?

Tidak perlu pakai foto, tidak perlu harus pakai dengan berbagai macam mukhalafah-mukhalafah, tidak perlu harus mempelajari ilmu kalam karena mengejar ijazah, na'am.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.