Header Ads

Hukum cukur rambut wanita kepada bencong

Tanya:
Afwan, apa hukumnya seorang wanita cukur rambut kepada bencong yang tukang cukur dan kebanyakannya laki-laki. Karena keseringan (kebanyakan ,-red) bencong yang tukang cukur adalah kebanyakan laki-laki.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abdul Haq Balikpapan hafizhahullah

Aneh, kenapa cari bencong? Kenapa harus cukur kepada bencong. Suami sendiri saja suruh cukur. Fitnah ayyuhal ikhwah, apalagi ternyata banyak yang menjadi bencong itu dari kalangan laki-laki. Haram! Tidak diperbolehkan!

Karena ketika seorang ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik daripada dia menyentuh seorang yang bukan mahramnya dengan sengaja. Ditusuk kepala dengan jarum dari besi, sakit tidak? Sakit! Itu lebih ringan, lebih mending daripada menyentuh seorang yang bukan mahramnya, yakni tukang cukur. Bukan cuma sentuhan, belum lagi pijetnya, ada bonusnya. Disamping cukur, ada pijetnya biar enak badannya. Kalau memang demikian kondisinya, maka hendaknya ditinggalkan, haram, tidak boleh.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.