Header Ads

[FATWA PILIHAN IBADAH JUM'AT - 6] Memulai khutbah dengan hamdalah, shalawat, membaca al qur'an dan berwasiat dalam taqwa

FATWA PILIHAN SEPUTAR IBADAH JUM’AT BAGIAN-6

ASY SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

Tanya:
Para ahli fiqih menyebutkan bahwa syaarat sahnya khutbah Jum’at: memulainya dengan hamdalah, bershalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, membaca sebuah ayat, berwasiat dalam ketaqwaan. Dan kami melihat sangat sedikit dari para khatib yang melakukannya, yang mana hal ini menimbulkan sedikit kekacauan di barisan orang-orang yang shalat. Apa nasihat anda?

Jawab:
Apabila jamaah masjid berpendapat demikian, termasuk hikmah untuk memperhatikan mereka dalam permasalahan ini, karena hal ini bukanlah termasuk perbuatan yang diharamkan. Dan memperhatikan keadaan manusia seperti dalam permasalahan ini, termasuk dalam hal yang dituntunkan dalam syariat Islam. Dan sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkan untuk membangun Ka’bah di atas pondasinya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam untuk menjaga keadaan manusia. Tidak diragukan lagi, memulai khutbah dengan hamdalah, bershalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, membaca sebuah ayat, memerintahkan kepada ketaqwaan termasuk dalam kesempurnaan khutbah. Dan setiap perkara yang mengantarkan kepada kesempurnaan, maka itulah yang diminta,
Wallahul Muwaffiq

Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 16/61
Alih bahasa:
Abdulaziz Bantul
Ma’had Ibnul Qoyyim, Balikpapan
Diberdayakan oleh Blogger.