Zakat maal dari emas, apakah zakatnya berupa emas juga
Tanya:
Jika seorang mempunyai 85 gram emas batangan kemudian telah sempurna al haul 1 tahun, apakah zakatnya nanti harus berupa emas pula, atau boleh ditukar dengan uang?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Boleh, ditukar dengan uang yang senilai dengan 2,5% dari emas tersebut. Karena uang sekarang menduduki kedudukan emas demikian pula perak.
Download Audio disini
Jika seorang mempunyai 85 gram emas batangan kemudian telah sempurna al haul 1 tahun, apakah zakatnya nanti harus berupa emas pula, atau boleh ditukar dengan uang?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Boleh, ditukar dengan uang yang senilai dengan 2,5% dari emas tersebut. Karena uang sekarang menduduki kedudukan emas demikian pula perak.
Download Audio disini