[Pertanyaan Seputar Kurban] Bolehkah mengambil sperma kambing yang sudah ditetapkan sebagai hewan kurban
Bolehkah mengambil sperma kambing yang sudah ditetapkan sebagai hewan kurban? Untuk diambil keturunannya.
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Asal hukumnya tidak diperbolehkan, apabila dikhawatirkan memudharatkan. Kecuali untuk kemaslahatan kambing tersebut, bermanfaat bagi dia jika diambil. Namun kalau tidak ada maslahatannya, maka yang sudah ditetapkan sebagai hewan kurban, tidak boleh diapa-apakan. Apalagi kalau sampai memudharatkan, wallahu a'lam.
Download Audio disini