Header Ads

Hukum makan cacing, bekicot dan keong

Tanya:
Tadi disebutkan timbangan hewan yang khabits berdasarkan dalil dari Al Qur'an dan sunnah. Lalu bagaimana hukum makan cacing, dan bekicot atau keong yang banyak lendirnya?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Na'am, cacing sudah kita terangkan, bagian dari serangga. Bekicot ada dua jenis, setahu saya ada dua jenis, ada bekicot air, ada bekicot darat. Bekicot air, halal diperbolehkan. Bekicot darat, bagaimana cara menyembelihnya? Bagaimana cara menyembelihnya? Nah ini yang jadi pertanyaan, oleh karena itu, khilaf di kalangan para ulama dan sebagian para ulama mengatakan tidak diperbolehkan karena tidak memungkinkannya untuk menyembelih bekicot darat. Demikian pula keong.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.