[Pertanyaan Seputar Kurban] Apakah sah hewan kurban yang sakit
Tanya:
Afwan ustadz, disebut hewan kurbankah apabila hewan kurban itu sakit, tanpa diketahui bahwa hewan itu sakit, lalu disembelih. Dan apakah sah hewan kurban itu?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Darimana anda mengetahui kalau dia sakit? Setelah disembelih? Berarti sakitnya bukan sakit yang jelas, maka sembelihannya halal, hewan kurbannya sah insya Allah.
Download Audio disini
Afwan ustadz, disebut hewan kurbankah apabila hewan kurban itu sakit, tanpa diketahui bahwa hewan itu sakit, lalu disembelih. Dan apakah sah hewan kurban itu?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Darimana anda mengetahui kalau dia sakit? Setelah disembelih? Berarti sakitnya bukan sakit yang jelas, maka sembelihannya halal, hewan kurbannya sah insya Allah.
Download Audio disini