[Pertanyaan Seputar Kurban] Apakah boleh kesaksian orang yang berkurban diwakilkan oleh anak dan suaminya
Orang yang berkurban menyaksikan ketika hewan disembelih. Apakah boleh orang yang berkurban, kesaksiannya diwakilkan oleh anak dan suaminya?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Tidak menjadi masalah.
Download Audio disini