Hukum meninggalkan shalat jama'ah karena pekerjaan
Tanya:
Apakah orang yang meninggalkan shalat berjama'ah disebabkan karena pekerjaannya apakah dia berdosa atau tidak berdosa?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Pekerjaan apa ini? Kalau pekerjaan tersebut pekerjaan yang apabila seluruhnya meninggalkan pekerjaan tersebut akan menyebabkan kemudharatan, disebabkan karea mungkin itu sesuatu yang harus selalu dijaga, diperhatikan, sebab jika tidak kadang-kadang terjadi ketidak normalan, bisa menyebabkan ledakan misalnya. Kaitannya dengan gas, kaitannya dengan hal-hal yang sangat berbahaya, dari bahan-bahan yang berbahaya, maka tidak mengapa seorang kalau memang tinggal gilirannya dimana dia harus menjaga.
Tapi kalau dalam hal-hal yang tidak memudharatkan, dan tidak membahayakan, dia meninggalkan juga tidak akan memudharatkan, maka dalam keadaan seperti ini wajib bagi dia untuk menghadiri shalatul jama'ah.
Download Audio disini
Apakah orang yang meninggalkan shalat berjama'ah disebabkan karena pekerjaannya apakah dia berdosa atau tidak berdosa?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Pekerjaan apa ini? Kalau pekerjaan tersebut pekerjaan yang apabila seluruhnya meninggalkan pekerjaan tersebut akan menyebabkan kemudharatan, disebabkan karea mungkin itu sesuatu yang harus selalu dijaga, diperhatikan, sebab jika tidak kadang-kadang terjadi ketidak normalan, bisa menyebabkan ledakan misalnya. Kaitannya dengan gas, kaitannya dengan hal-hal yang sangat berbahaya, dari bahan-bahan yang berbahaya, maka tidak mengapa seorang kalau memang tinggal gilirannya dimana dia harus menjaga.
Tapi kalau dalam hal-hal yang tidak memudharatkan, dan tidak membahayakan, dia meninggalkan juga tidak akan memudharatkan, maka dalam keadaan seperti ini wajib bagi dia untuk menghadiri shalatul jama'ah.
Download Audio disini