Header Ads

Bolehkah membayar hutang puasa orang tua yang tidak mampu membayar hutang puasa

Tanya:
Apabila orang tua tidak mampu untuk membayar hutang puasa ramadhan, apakah boleh bagi anaknya untuk membayar hutang puasa ramadhan orang tuanya?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Lihat dulu, ini orang tuanya sudah meninggal apa masih hidup? Siapa yang bertanya ini? Ini orang tuanya sudah meninggal apa masih hidup? Apabila orang tua itu masih hidup dan dia masih sanggup berpuasa ya wajib baginya berpuasa. Apabila dia sudah tidak mampu berpuasa, karena sudah tua renta dia masih hidup, maka yang wajib baginya membayar fidyah. Yaitu memberi makan satu hari kepada satu orang miskin. Itu keadaan yang pertama.

Keadaan yang kedua, orang tua yang telah meninggal. Maka dilihat, orang tua yang telah meninggal ini, ternyata memiliki hutang puasa, dilihat! Ketika dia memiliki hutang puasa ramadhan misalnya, dan setelah ramadhan dia terus dalam keadaan sakit, tidak ada sembuhnya, tidak ada sembuhnya, terus sakit sampai dia meninggal. Jadi tidak ada masa dimana orang tua tersebut sembuh yang memungkinkan baginya untuk mengqadha puasa. Dia terus sakit sampai meninggal. Maka orang tua yang seperti ini tidak perlu dibayarkan puasanya atau dipuasakan untuknya, karena dia tidak punya hutang. Dia tidak punya hutang, karena setelah ramadhan, dia terus dalam keadaan sakit tidak ada waktu untuk membayar hutang.

Yang kedua, orang tua tersebut meninggal, namun pada masa hidupnya, ada jeda. Dalam artian, dia punya hutang puasa ramadhan. Setelah ramadhan dia sembuh, memungkinkan bagi dia untuk mengqadha puasa, tapi dia belum mengqadhanya. Dia belum mengqadha puasa tersebut. Mungkin dia berfikir

"Nanti lah, di bulan sya'ban saya akan mengqadha", misalnya.

Maka di bulan-bulan itu, setelah ramadhan, dia sehat, dia belum sempat mengqadha puasanya lalu meninggal. Nah orang tua yang seperti inilah yang dikatakan oleh nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
"Barangsiapa yang meninggal dan memiliki hutang puasa, maka yang berpuasa untuknya adalah walinya"

Anaknya misalnya, atau istrinya berpuasa untuknya sesuai jumlah puasa yang dia tinggalkan. Wallahu a'lam bishawab.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.