Header Ads

Apakah menunggu mayat (saat ada yang meninggal) ada tuntunannya dari Rasulullah

Tanya:
Ada pertanyaan. Kalau ada salah seorang di waktu sore atau malam biasanya sebagian masyarakat menunggui mayat, atau tidak boleh ditinggalkan. Apakah hal ini ada tuntunannya dari rasulullah shallallahu 'alaihi wa'ala 'alihi wasallamn?

Jawab:
Oleh Ustadz Abdurrahman Lombok hafizhahullah

Semoga yang bertanya, maksudnya menunggu mayat harus ada di waktu sore, ini maksudnya? Apa yang dimaksud? Kalau ada mayat, harus ada di waktu sore menunggu mayat, jangan ditinggal? Maksudnya demikian atau bagaimana? Apakah hal ini ada tuntunannya dari nabi shallallahu 'alaihi wa'ala 'alihi wasallam atau tidak?

Jadi barakallahufiik, terkait dengan urusan orang yang telah meninggal dunia, nabi shallallahu 'alaihi wa'ala 'alihi wasallam menyuruh kita untuk melakukan penyegeraan urusannya. Menyegerakan barakallahufiikum urusan mayat itu sendiri. Maksudnya segera dikebumikan, rahimani wa rahimakumullah. Tapi kalau pertanyaannya, yaitu (apakah, -red) harus ditunggu mayat itu ketika belum dia dikebumikan?

Maka tidak ada tuntunannya, keharusan untuk menunggunya, keharusan untuk kemudian menunggunya. Kecuali kalau memang ada hal-hal yang tidak kita inginkan akan terjadi pada orang ini. Mungkin karena memang kondisinya sudah mengerikan, akan datang binatang buas, atau binatang yang mencium baunya. Ya memang harus kita jaga, harus kita lindungi, barakallahufiik. Jangan sampai kemudian terdzalimi, walaupun dia itu telah meninggal dunia. Tidak boleh kita berbuat dzalim padanya rahimani wa rahimakumullah jami'an.

Tapi kalau menentukan waktu sore harus dijaga, tidak. Tidak ada ketentuannya dari nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa 'ala 'alihi wasallam.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.