Header Ads

Hukum memakai celak mata

Tanya:
Ana mau bertanya tentang apa hukum memakai celak?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Kalau untuk wanita, jelas bahwa ini dianjurkan, karena termasuk diantara tajmil (berhias). Adapun untuk lelaki, terjadi khilaf di kalangan para fuqaha, na'am. Ada pula diantara mereka yang merinci, kalau tujuannya memakai celak adalah untuk menerangkan pandangan, maka tidak mengapa tujuannya bukan untuk berhias. Sebab berhias itu untuk wanita. Oleh karena itu disebutkan dalam beberapa riwayat, dalam riwayat Ibnu Majah, nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan:

عَلَيْكُم بِالإِثْمِد
"Hendaklah kalian memakai celak itsmid"

فَإِنَّهُ يَجْلُو البَصَرَ ، وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ
"Karena dengan itsmid itu menerangkan pandangan dan menumbuhkan bulu"

Wallahu ta'ala a'lam.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.