Header Ads

Apakah suami wajib menafkahi istri yang tidak tinggal serumah

Tanya:
Seorang suami, tinggal serumah dengan ibunya. Kemudian istri, tidak mau tinggal serumah dengan ibu mertua, lalu istri minta dipulangkan, lalu istri dipulangkan dan tidak dicerai. Apakah suami wajib memberi nafkah, sementara istri tidak mau tinggal serumah dengan suaminya dan ibu mertua. Kondisi suami belum mampu untuk membangun sebuah rumah tangga atau sebuah rumah tempat tinggal.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Thayyib, hal-hal yang seperti ini perlu dibicarakan dengan baik. Mungkin seorang istri punya alasan-alasan tertentu, sehingga menyebabkan dia merasa tidak mampu tinggal bersama dengan ibu mertua, beruasaha dicarikan solusinya. Berusaha dicarikan solusi, barakallahufiikum, na'am. Kadang-kadang memang tinggal bersama dengan orang tua, atau tinggal bersama dengan mertua, kadang-kadang menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, na'am.

Maka jika memungkinkan, seorang suami berusaha memahami perasaan istri tersebut. Sehingga mencarai rumah, kalaupun tidak memungkinkan baginya atau belum ada kemampuan untuk membangun rumah, kontrak! Kontak rumah, meskipun dekat dari rumah mertua, tapi sendiri, sendiri! Karena mungkin ada hal-hal yang sifatnya pribadi, privasi yang tidak ingin ada campur tangan dari orang tuanya atau dari mertuanya, na'am. Maka diselesaikan dengan cara yang baik. Dan hendaknya seorang suami tetap memberikan nafkah kepada istrinya tersebut.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.