Header Ads

Hukum berjualan makanan pada siang hari di bulan ramadhan

Tanya:
Apa hukum berjualan makanan pada siang hari di bulan ramadhan?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Boleh, diperbolehkan menjual makanan pada siang hari, terkecuali apabila dia membuka warung yang warung itu dijadikan sarana dan tempat mangkalnya orang-orang yang tidak berpuasa, maka hendaknya jangan dilakukan. Ini termasuk dalam jenis tolong menolong diatas perbuatan dosa dan permusuhan. Sebab makanan secara umum, biskuit makanan, dan lain-lainnya. Wallahu a'lam.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.