Header Ads

Hukum memindahkan kuburan dengan alasan agar dekat keluarga

Tanya:
Apa hukum memindahkan kuburan keluarga bagi kita di daerah yang mana keluarga si mayit banyak disana. Yang di daerah si mayit tersebut dikuburkan, tidak ada keluarga si mayit disana. Dan si mayit tersebut tidak dikuburkan di pekuburan kaum muslimin.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Apabila seorang muslim telah dikuburkan, maka asal hukumnya tidak boleh dikeluarkan dari kuburnya kecuali dalama kondisi darurat, kecuali dalam kondisi terpaksa. Adapun tidak ada hal mendesak, hanya karena jauh dari keluarga, maka tidak diperbolehkan. Asal hukumnya bahwa jenazah seorang muslim harus dimuliakan.

كَسْرَ عَظْمِ الْمَيِّتِ مِثْلُ كَسْرِ عَظْمِهِ حَيًّا
"Mematahkan tulang orang yang telah meninggal, seperti mematahkannya ketika hidup"

Maka tidak diperbolehkan kecuali apabila kondisinya darurat, terpaksa harus dipindahkan. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.