Header Ads

[FATWA PILIHAN IBADAH JUM'AT - 10] Bolehkah makmum berbicara kepada imam jika ada hajah

FATWA PILIHAN SEPUTAR IBADAH JUM’AT BAGIAN-10

ASY SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

Tanya:
Sebagian makmum berbicara kepada imam di tengah-tengah khutbah Jum’at, atau contohnya ketika memperbaiki pengeras suara ketika tidak berfungsi misalnya, di tegah-tengah khutbah agar faedah lebih tersampaikan secara luas? Apakah hal ini termasuk perkara yang dilarang?

Jawab:
Berbicara kepada imam untuk kemaslahatan atau ketika ada kebutuhan padanya, tidak mengapa bagi imam. Contohnya, ia mengatakan kepada seorang yang masuk masjid dan langsung duduk, “berdirilah, shalatlah 2 raka’at”. Dan boleh pula baginya untuk mengatakan kepada seorang yang berjalan di antara shaf atau melangkahi pundak-pundak hadirin, “duduklah, sungguh engkau telah mengganggu”. Dan boleh pula baginya untuk berbicara kepada seorang yang memperbaiki pengeras suara apabila pengeras suara tidak berfungsi. Ataupun ia berbicara kepada seseorang untuk membuka jendela apabila terjadi kepanasan di antara manusia atau kesulitan dalam bernafas, dan yang semisalnya.

Intinya, tidak mengapa bagi khatib untuk berbicara kepada siapa saja apabila ada maslahat dan hajah padanya. Demikian pula tidak mengapa untuk berbicara kepada khatib apabila ada mashlahat dan hajah padanya.

Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 16/163
Alih bahasa:
Abdulaziz Bantul
Ma’had Ibnul Qoyyim, Balikpapan
Diberdayakan oleh Blogger.