Header Ads

[FATWA PILIHAN IBADAH JUM'AT - 1] Bolehkan seorang shalat jum'at meninggalkan masjid yang ada di daerahnya dan pergi ke masjid lainnya yang jaraknya jauh

FATWA PILIHAN SEPUTAR IBADAH JUM’AT BAGIAN-1

ASY SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

Tanya:
Apakah diperbolehkan bagi seorang yang hendak shalat Jum’at meninggalkan masjid yang ada di daerahnya kemudian pergi ke masjid lainnya yang jaraknya jauh? Hal ini karena khatibnya lebih luas pembahasnnya dan lebih bagus penyampaiannya.

Jawab:
Yang lebih baik bagi penduduk suatu kampung untuk shalat di masjid mereka, agar saling mengenal, berlemah lembut di antara mereka dan member semangat sebagian mereka kepada sebagian yang lain. 

Namun, apabila dia pergi ke masjid yang lain untuk suatu kebaikan dalam agama, seperti memperoleh ilmu, mendengarkan khutbah yang lebih membekas dalam hatinya, lebih banyak ilmunya, maka hal ini tidak mengapa. Adalah para shahabat radhiyallahu ‘anhum shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjidnya untuk memperoleh keutamaan imam dan masjidnya, kemudian mereka kembali dan shalat di kampungnya. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu pada masa hidupnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan beliau mengetahuinya dan tidak mengingkarinya.

Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 16/50-51
Alih bahasa:
Abdulaziz Bantul
Ma’had Ibnul Qoyyim, Balikpapan
Diberdayakan oleh Blogger.