Header Ads

Hukum travel haji yang mengelola dana haji

Tanya:
Ada salah satu travel yang menawarkan umrah dengan harga murah, bahkan diskonnya sampai 50% dari harga normal, tetapi keberangkatannya dua tahun setelah penyetoran dengan alasan dana tersebut akan dikelola dan dijadikan modal usaha oleh pihak travel. Jika usaha tersbeut rugi, maka jama'ahnya akan tetap berangkat dan kekurangan dananya akan ditanggung oleh pihak travel. Bagaimana hukumnya ustadz? Apakah kita boleh menggunakan travel tersebut?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Askari hafizhahullah

Tidak boleh, tidak diperbolehkan, Akadnya tidak jelas. Itu akad apa itu? Kalau akadnya mudharabah, untung sama untung, rugi sama rugi. Tapi kalau statusnya meminjamkan, dia tidak boleh mengambil keuntungan sedikitpun. Akadnya tidak jelas.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.